Hukum Mempelajari Bahasa Arab

15 April 2010 Label:
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin ditanya : Barokallahu fiikum, seorang penanya (wanita) berkata : apakah diturunkannya al-Qur’an dalam bahasa Arab menjadikan orang a’jam (selain arab) memiliki udzur atau hujjah, karena al-Qur’an tidak dalam bahasa mereka?

Beliau menjawab : Tidak ada hujjah atau udzur bagi orang ‘Ajam dikarenakan al-Qur’an bukan dengan bahasa mereka, bahkan wajib bagi mereka untuk mempelajari bahasa al-Qur’an, karena jika untuk memahami al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tergantung pada bahasa Arab, maka mempelajari bahasa Arab adalah wajib. Karena apa yang tidak sempurna yang wajib kecuali dengan suatu wasilah, maka wasilah itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, sebagian para Imam dalam bahasa Arab adalah kaum dari orang ‘Ajam dari Persia dan lain-lain, dan mereka menjadi Imam dalam bahasa Arab karena mereka mengetahui pentingnya mempelajari bahasa Arab. Maka mereka mempelajarinya, lalu jadilah mereka sebagai para Imam dalam bahasa Arab.
Adapun fanatiknya sebagian orang terhadap bahasa mereka dan tidak adanya keinginan mereka menguasai bahasa Arab padahal mereka mampu untuk mempelajarinya, maka ini merupakan kesombongan jahiliyyah. Dan al-Qur’an, al-Hamdulillah, sekarang tersebar di mana-mana dan telah diterjemahkan maknanya dalam bermacam-macam bahasa, baik dalam bahasa yang digunakan secara luas maupun dalam bahasa dengan logat-logat tertentu. Maka tidak ada hujjah bagi seorangpun sekarang ini dengan perkataannya : “lisanku (bahasaku, pent) bukan lisan Arab, jadi aku tidak paham al-Qur’an.” Fataawa Nur ‘ala Dhorb. [diterjemahkan dari madeenah.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Wa Tawaashou Bil Haqqi Wa Tawaashou Bisshobri !

 
.::_Alumni STIBA Makassar_::.
© Sekretariat : Jl. Inspeksi PAM Manggala Makassar 90234 HP. (085 236 498 102) E-mail:alumni.stiba.mks@gmail.com |(5M) |Mu'min |Mushlih |Mujahid |Muta'awin |Mutqin