Tuntunan Rasulullah Dalam Berqurban

14 Oktober 2010 Label:
A. TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN

Menyembelih hewan kurban merupakan bentuk pengorbanan paling sakral dan ibadah multi manfaat dan faedah, disamping mengikuti jejak Nabi Ibrahim yang lurus, ibadah kurban juga bisa menjadi JPS (jaring pengaman sosial) paling bagus, sarana paling baik untuk menyambung silaturrahim serta lembaga paling tepat untuk memberi jaminan bagi kehidupan fakir dan miskin.

Agar ibadah kurban anda diterima di sisi Allah dan bermanfaat buat mereka yang hidup susah maka perhatikan hal-hal berikut ini:

1. Setiap Kepala Keluarga Dianjurkan Berkurban


Setiap keluarga dianjurkan berkurban dengan satu ekor kambing untuk isterinya, anak-anaknya, orang tuanya dan semua orang yang punya hubungan kerabat dengannya. Demikian itu berdasarkan hadits bahwa di masa Rasulullah, ada seorang berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarga-nya.” Dikeluarkan Ibnu Majah dan At-Tirmidzi dan dishahihkannya dan dikeluarkan Ibnu Majah semisal hadits Abu Sarihah dengan sanad yang shahih.

Jika tidak mendapatkan kambing, maka bisa dengan onta atau sapi untuk tujuh orang bersama keluarganya, karena seekor onta dan sapi bisa untuk tujuh kepala keluarga, artinya tujuh orang bersama keluarganya. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah bahwa ia berkata: “Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (Diriwayatkan oleh Muslim)1

2. Ibadah Kurban Hukumnya Wajib

Menurut pendapat yang shahih bahwa ibadah kurban hukumnya wajib bagi orang yang telah mampu. Demikian itu pendapat Rabi’ah, Al-Auza’i, Abu Hanifah dan Al-Laits, dan sebagian pengikut Malikiyah. Mereka berpegang pada hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa mempunyai kemampuan untuk berkurban, namun ia tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Hakim. Para imam ahli hadits dan lainnya menguatkan kemauqufannya)2. Di antara dalil bahwa ibadah kurban wajib bagi tiap keluarga adalah firman Allah: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. (terjemah Q.S. Al Kautsar : 2)

3. Jumlah Minimal Hewan Kurban

Ibadah kurban bisa dengan onta dan sapi untuk tujuh orang, sedangkan seekor kambing untuk satu orang. Apabila orang yang berkurban mempunyai keluarga, maka seekor kambing cukup untuk semua keluarga. Begitu pula bagi setiap orang di antara tujuh orang yang ikut serta dalam penyembelihan onta dan sapi. Jadi berkurban hukumnya wajib bagi orang yang telah berkeluarga dan sunnah bagi orang yang belum berkeluarga, dengan seekor kambing untuk seorang kepala keluarga atau sendiri bagi yang masih bujang. Sedangkan sapi dan onta untuk tujuh orang, tanpa membedakan antara yang berkeluarga dan tidak.

Maka berkurban tidaklah wajib kecuali atas orang-orang yang mampu, sedangkan orang belum dianggap mampu kecuali setelah memiliki rumah dan rumah rata-rata dimiliki orang-orang yang sudah berkeluarga, sehingga orang yang belum berkeluarga tidak wajib. Dan satu hewan kurban bisa ditujukan kepada keluarganya dengan maksud agar mereka membantunya dalam berkurban, mereka memakan dagingnya dan mengambil manfa’atnya. Dibenarkan tujuh orang berkurban dengan satu onta atau satu sapi, meskipun mereka berasal dari keluarga yang berbeda-beda. Ini merupakan pendapat para ulama yang mengqiyaskan kurban tersebut dengan al-hadyu (hewan dam), dan tidak ada kurban untuk janin (bayi yang belum lahir). Adapun berkurban bagi anak kecil yang belum baligh, menurut Hanafiah dan Malikiyah dianjurkan berkurban dari harta walinya, namun tidak disukai menurut madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah. (Al-Fiqhul Al-Islami, oleh Wahbah Al-Jihaili III/604)

4. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Hewan kurban harus disembelih setelah shalat Idul Adha, bahkan afdhalnya setelah Imam menyembelih kurbannya. Tidak sah bila disembelih sebelum shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah”. (Muttafaqun Alaih), berarti siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia mengulangi”.

Ibnu Qayyim berkata : “Hadits ini shahih dan jelas menunjukkan bahwa sembelihan sebelum shalat tidak dianggap (kurban), sama saja apakah telah masuk waktunya atau belum. Inilah yang kita jadikan pegangan secara qath’i (pasti) dan tidak diperbolehkan (berpendapat) yang lainnya. Dan pada riwayat tersebut terdapat penjelasan bahwa yang dijadikan patokan (berkurban) adalah shalatnya Imam”.

5. Akhir Waktu Kurban

Waktu ibadah kurban berakhir setelah matahari terbenam tanggal 13 Dzulhijjah atau akhir hari tasyriq. Hal itu berdasarkan hadits Jubair bin Mut’im dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda: Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan”. (Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya serta Al-Baihaqi. Dan terdapat jalan lain yang menguatkan antara satu dengan riwayat yang lainnya.)

Demikian juga dari Ali bin Abi Thalib. Ini juga pendapat Al-Hanafiah dan madzhab Syafi’iyah bahwa akhir waktunya sampai terbenam matahari dari akhir hari-hari tasyriq berdasarkan hadits Imam Al-Hakim yang menunjukan hal tersebut.

6. Hewan Kurban Terbaik

Hewan kurban yang terbaik adalah yang gemuk, bagus dan bertanduk, namun tidak harus jantan, berdasarkan hadits dari Anas Ibnu Malik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berkurban dengan dua ekor kambing yang bagus dan bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kakinya di samping binatang itu.” Dalam suatu lafazh disebutkan, “Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam suatu lafazh disebutkan, “Dua ekor kambing gemuk.” Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahih-nya, “Dua ekor kambing berharga” dengan menggunakan huruf tsa, bukan sin. Sedangkan dalam suatu lafazh riwayat Muslim disebutkan, “Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.”3

7. Umur Hewan Kurban

Umur hewan kurban terbaik, kambing berumur dua tahun, sapi berumur tiga tahun dan onta berumur lima tahun, berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah bersabda:

“Jangan kamu menyembelih kecuali yang musinnah. Bila kamu sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang jadza’ah.” (HR. Muslim no. 1963)

Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Bahwa Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik sembelihan adalah kambing Jadz’ah.”

Jadza’ah adalah hewan kurban; bila kambing berumur dua tahun, sapi berumur tiga tahun dan onta berumur lima tahun.

B. ETIKA MENYEMBELIH KURBAN

Apabila seorang muslim telah bertekad dan menentukan pilihan untuk melakukan ibadah kurban maka hendaknya tidak membatalkan niatnya karena demikian itu bertentangan dengan aturan dan etika ibadah kurban. Sehingga siapa pun yang telah membeli hewan kurban kemudian membatalkan niatnya atau mati karena unsur teledor maka harus diganti dengan hewan kurban yang lainnya. Hal itu berdasarkan pendapat ulama yang paling rajih, kecuali karena faktor musibah alam di luar kemampuan manusia.

Agar ibadah kurban anda sempurna dan diterima Allah maka sebaiknya memperhatikan beberapa etika dan aturan berikut ini:

1. Membaca Bismillah Ketika Menyembelih Kurban


Berdasarkan hadits Aisyah, bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka, dibawakanlah hewan itu kepada beliau. Beliau pun berkata kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, ambilkan pisau.” Kemudian bersabda lagi, “Asahlah dengan batu.” Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya dan menyembelihnya seraya berdoa,

(Bismillah Allahumma Taqabbal Min Muhammad Wa Ali Muhammad4 Wa Min Ummati Muhammad) “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya dan umatnya.” Kemudian beliau berkurban dengannya.5

2. Hindari Hewan Kurban Kurang Umur

Hindari hewan kurban yang kurang umur baik onta, sapi ataupun kambing karena Abu Burdah dalam Shahihain berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai Jadza’ah dari kambing Maiz. Lalu beliau berkata : “Sembelihlah, dan tidak boleh untuk selainmu”. 6

Syaikh Shidiq Hasan Khan berkata: “Para ulama sepakat bahwa tidak boleh berkurban dengan hewan onta, sapi dan ma’az kurang dari dua tahun. Kambing Jadz’u boleh menurut mereka dan tidak boleh (menyembelih) hewan yang terpotong telinganya. Namun Abu Hanifah berkata : “Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh, maka boleh”.7

3. Hewan Kurban Tidak Boleh Cacat

Dilarang berkurban dengan hewan buta, hewan picek, sakit, pincang kurus dan hilang setengah tanduk atau semuanya serta hewan yang putus setengah telinga atau seluruhnya, berdasarkan hadits dari Al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda, “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersumsum.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan empat orang, dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)8

4. Bersedekah Dengan Daging Kurban

Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk membagikan dagingnya kepada fakir miskin dan tetangga serta teman-teman. Bila masih tersisa maka boleh menyimpannya berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Makanlah, simpanlah dan bersedekahlah”. (Muttafaqun Alaih).

5. Tempat Penyembelihan Hewan Kurban

Menyembelih hewan kurban sebaiknya di tanah lapang yang digunakan shalat Idul Adha, dalam rangka untuk menebar syiar dan memudahkan dalam penyaluran daging serta menampakkan syi’ar agama, berdasarkan hadist Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menyembelih dan berkurban di Mushala”. (Diriwayatkan oleh Bukhari).

6. Larangan Seputar Ibadah Kurban

Dilarang bagi pemilik hewan kurban memotong kuku, rambut kepala dan menghilangkan rambut badan yang kusut setelah nampak hilal Dzulhijjah hingga hewan disembelih, berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila engkau melihat bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka hendaklah dia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”.

Di dalam lafazh Muslim dan lainnya disebutkan bahwa beliau bersabda: Barangsiapa yang punya hewan kurban untuk disembelih, apabila memasuki bulan Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) dari rambut dan kukunya hingga dia berkurban”.

Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Sa’id bin Al-Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian pendukung Syafi’i berpendapat, bahwa diharamkan mengambil (memangkas/memotong) rambut dan kukunya sampai dia berkurban pada waktu udhiyah. Imam Syafi’i dan murid-muridnya berkata : “Makruh tanzih”.

7. Dilarang Menjual Kulit dan Daging Hewan Kurban

Dilarang bagi pemilik menjual hewan kurban baik berupa dagingnya, kulitnya dan tulangnya. Adapun orang yang diberi kulit hewan kurban boleh menjualnya kepada orang lain. Dengan demikian yang dilarang hanyalah pemilik hewan kurban bukan penerimanya, dan tidak boleh memberi ongkos kepada tukang potong (yang diambil) dari hewan kurban baik berupa daging, kulit atau yang lainnnya.

Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, “Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya, membagi-bagikan daging, kulit dan sisa-sisanya kepada orang-orang miskin. Aku pun tidak diperbolehkan memberi sesuatu apa pun dari kurban kepada penyembelihnya.” (Muttafaq ‘alaih)9

Foote Note:

Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (1318) dalam Al-Hajj.

Hasan, diriwayatkan oleh Ahmad (8074), Ibnu Majah (3123) dalam Al-Adhaahi Bab Al-Adhaahi Waajibah Hiya Am Laa? Al-Hakim (232), Ibnu Hajar dalam kitabnya Fath-Al-Bari berkata: “Para perawinya tsiqah (terpercaya) namun diperselisihkan marfu’ dan mauquf-nya. Tetapi lebih benar (jika dikatakan) mauquf. Dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.

Shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5565) dalam Al-Adhaahi, Muslim (1966) dalam Al-Adhaahi, Abu Dawud (2794), Ibnu Majah (3120-3155), Al-Baihaqi (5/238), sedangkan dalam Al-Irwaa’ (1137), dalam Musnad Abu Uwanah (7796), dan dalam sebuah lafazh Muslim tersebut (1966).

Jika kita yang menyembelih, maka sebutlah nama kita dan keluarga kita seperti hadits di atas.

Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (1967) dalam Al-Adhaahi, Abu Dawud (2792), hadits tersebut ada dalam Al-Irwaa’ (4/352), Al-Albani berkata, “Kurban yang beliau lakukan dengan menyebutkan juga dari ummatnya yang belum sempat berkurban adalah termasuk kekhususan beliau sebagaimana kata Al-Hafizh dalam Al-Fath.
Bukhari dalam shahihnya (5556) dan Muslim dalam shahihnya (1961)
Ar-Raudhah an-Nadiyah, 2/ 438.

Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (18573), Abu Dawud (2803) dalam Adh-Dhahaayaa Bab Maa Yukrah Minadh Dhahaayaa, At-Tirmidzi (1497) dalam Al-Adhaahi, Bab Maa Laa Yajuuzu Minal Adhaahi, ia katakan, “Hasan shahih, kami tidak mengetahuinya selain dari hadits Ubaid bin Fairuuz dari Al-Barra’, An-Nasa’i (4370) dalam Adh-Dhaayaa, Ibnu Majah (3144) dalam Al-Adhaahi, Ibnu Hibban (2562), sedangkan lafazh Ibnu Majah adalah, “Wal kasiirah” sebagai ganti, “Wal kabiirah,” dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (2562), lihat Al-Irwaa’ (1148) dan Al-Misykaat (1465).

Shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1717) dalam Al-Hajj, Muslim (1317) dalam Al-Hajj.

Wallohu A'lam.

0 komentar:

Posting Komentar

Wa Tawaashou Bil Haqqi Wa Tawaashou Bisshobri !

 
.::_Alumni STIBA Makassar_::.
© Sekretariat : Jl. Inspeksi PAM Manggala Makassar 90234 HP. (085 236 498 102) E-mail:alumni.stiba.mks@gmail.com |(5M) |Mu'min |Mushlih |Mujahid |Muta'awin |Mutqin